Jumat, 03 Februari 2023

PRAMUKA DAN NASIONALISME

 PRAMUKA DAN NASIONALISME

Gbr.doc pribadi 

Saat ini semangat jiwa nasionalisme kita sebagai bangsa Indonesia sudah mulai berkurang disebabkan oleh  perkembangan kemajuan  teknologi.Meskipun tidak semua kemajuan tersebut bersifat negatif tetapi ada pula yang berdampak positif.  Hal ini nampak dalam pergaulan sehari-hari yang sudah mulai berkurang rasa persatuan dan kesatuan bangsa. Rasa ini tidak sekokoh atau solid seperti awal berdirinya negara ini

Gaya hidup hedonis yang mengandalkan kemewahan tanpa memperhatikan lingkungan sekitar semakin merajalela di kalangan masyarakat.
Bahkan ada yang sudah tidak  peduli dengan keadaan masyarakat semakin mementingkan diri sendiri dan kelompoknya. 

Untuk menanggulangi hal tersebut dibutuhkan tindakan dan perilaku yang terorganisir agar semangat dan jiwa nasionalisme pada generasi muda bisa tertanam dengan kuat dan kokoh. Sehingga nilai-nilai kebangsaan sebagai bangsa Indonesia bisa dipertahankan. 

Dalam rangka menanamkan jiwa nasionalisme dan kedisiplinan menggunakan pakaian seragam sekolah dan pakaian seragam bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup pemerintah provinsi Nusa Tenggara Timur.Maka diterbitkan surat edaran Gubernur Nusa Tenggara Timur No. 025/56/B02.1 tanggal 22 November 2022 tentang Penggunaan Pakaian Sarung Tenun Ikat motif daerah NTT dan pakaian seragam Pramuka ASN. 

Adapun rincian hari-hari penggunaan pakaian tersebut adalah sebagai berikut : 

Gbr.doc. pribadi 

1. Senin. (pakaian seragam putih dan abu-abu beserta atribut lengkap).

2. Selasa (pakaian seragam putih dan abu-abu).

3. Rabu (pakaian Pramuka)

4. Kamis (pakaian putih abu-abu dan rompi motif daerah)

5. Jum'at (pakaian seragam khas sekolah)

6. Sabtu (pakaian seragam khas sekolah).

Selanjutnya pakaian guru dan tenaga kependidikan adalah sebagai berikut: 

1. Senin (pakaian seragam keki)

2. Selasa dan Jumat: 

Pakaian pria terdiri dari

a). Kemeja polos berkerah.

b). Sarung tenun ikat motif  daerah Nusa Tenggara Timur. Pada bagian bawah digunakan sesuai dengan tata berpakaian sarung masing-masing daerah di provinsi NTT (menggunakan celana pendek di dalam sarung)

c). Dapat menggunakan atribut lengkap khas daerah Nusa tenggara timur (tanpa senjata tajam).

Pakaian wanita terdiri dari

a). Kemeja polos berkerah atau tanpa kerah.

b). Sarung tenun ikat motif  daerah Nusa Tenggara Timur. Pada bagian bawah digunakan sesuai dengan tata berpakaian sarung masing-masing daerah di provinsi NTT (menggunakan celana pendek di dalam sarung)

c). Dapat menggunakan atribut lengkap khas daerah Nusa tenggara timur (tanpa senjata tajam).

3. Rabu (pakaian seragam Pramuka)

4. Kamis (pakaian seragam motif tenun ikat NTT)

5. Sabtu (pakaian seragam Pramuka).

Dengan mengikuti dan melaksanakan surat edaran Gubenur Nusa Tenggara Timur ini, maka kita sebagai pendidik secara tidak langsung telah menumbuhkan sikap Nasionalisme kepala para peserta didik. 
Namun tidak melupakan semboyan bangsa kita yakni " Bhineka Tunggal Ika, berbeda-beda tetapi tetap satu ". 

Mebung, 4 Februari 2023.



1 Komentar:

Pada 4 Februari 2023 pukul 09.06 , Blogger Ibu Guru Cantik Bunda Lilis Sutikno mengatakan...

Bunda ikut kabupaten Kupang saaa.... He he he...

 

Posting Komentar

Berlangganan Posting Komentar [Atom]

<< Beranda